Heri Hermawan, Tayang 29 Agustus 2024
Di Setiap Perusahaan tentu ada yang Namanya perjanjian Kerja. Peraturan mengenai Perjanjian Kerja juga sudah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 14 yaitu “Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja atau Buruh dengan Pengusaha atau Pemberi Kerja yang memuat syarat-syarat keja, hak dan kewajiban para pihak. Dalam Dunia Industri Perjanjian Kerja ada 2 Jenis yaitu PKWT atau PKWTT. Nah sebagai Job Seeker ataupun calon karyawan kamu harus tau apa sih bedanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
PKWT merupakan perjanjian kerja yang jenis pekerjaannya dapat diselesaikan dalam waktu tertentu. Sesuai dengan kepanjangan dari PKWT itu sendiri. PKWT biasanya berlaku untuk Pekerja Lepas (freelance), pekerja musiman atau pekerjaan yang memiliki batas waktu untuk pengerjaannya.
Adapun peraturan terkait PKWT diantaranya :
Berbanding terbalik dengan PKWT, PKWTT tidak memiliki batas waktu dalam suatu perjanjian kerja. Berdasarkan pasal Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini hanya akan berakhir jika karyawan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia. Karena tidak adanya batas waktu, karyawan yang terikat perjanjian ini disebut juga sebagai karyawan tetap.
Dan untuk HRD pasti harus mempunyai rekapan Perjanjian Kerja setiap karyawan. Masih banyak sekali HRD yang kebingungan saat melakukan review perjanjian kerja karena tidak tersimpan secara digital. Dengan DOOR, HRD dapat melakukan monitoring Perjanjian kerja ataupun perekapan Perjanjian Kerja secara digital yang dapat diakses kapanpun HRD membutuhkan.
© Copyright 2024 – PT. Neuronworks Indonesia