Sebelum TTD Kontrak Kamu Harus Tau Perbedaan PKWT dan PKWTT

Heri Hermawan, Tayang 29 Agustus 2024

Dapatkan Info Menarik dari Kami

Di Setiap Perusahaan tentu ada yang Namanya perjanjian Kerja. Peraturan mengenai Perjanjian Kerja juga sudah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 14 yaituPerjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja atau Buruh dengan Pengusaha atau Pemberi Kerja yang memuat syarat-syarat keja, hak dan kewajiban para pihak. Dalam Dunia Industri Perjanjian Kerja ada 2 Jenis yaitu PKWT atau PKWTT. Nah sebagai Job Seeker ataupun calon karyawan kamu harus tau apa sih bedanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 

PKWT merupakan perjanjian kerja yang jenis pekerjaannya dapat diselesaikan dalam waktu tertentu. Sesuai dengan kepanjangan dari PKWT itu sendiri. PKWT biasanya berlaku untuk Pekerja Lepas (freelance), pekerja musiman atau pekerjaan yang memiliki batas waktu untuk pengerjaannya.  

Adapun peraturan terkait PKWT diantaranya : 

  1. PKWT dapat diperbarui jika suatu pekerjaan belum dapat diselesaikan 
  1. Pembaharuan dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir 
  1. PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan musiman hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.  
  1. Upah berdasarkan dari jumlah kehadiran. 
  1. Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. 
  1. Jika pekerja/buruh bekerja selama 21 hari atau lebih dari 3 bulan secara berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. 
  1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) 

Berbanding terbalik dengan PKWT, PKWTT tidak memiliki batas waktu dalam suatu perjanjian kerja. Berdasarkan pasal  Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini hanya akan berakhir jika karyawan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia. Karena  tidak adanya batas waktu, karyawan yang terikat perjanjian ini disebut juga sebagai karyawan tetap. 

Dan untuk HRD pasti harus mempunyai rekapan Perjanjian Kerja setiap karyawan. Masih banyak sekali HRD yang kebingungan saat melakukan review perjanjian kerja karena tidak tersimpan secara digital. Dengan DOOR, HRD dapat melakukan monitoring Perjanjian kerja ataupun perekapan Perjanjian Kerja secara digital yang dapat diakses kapanpun HRD membutuhkan. 

freepik__are-you-sure-a-person-typing-on-a-laptop-with-vari__96521
Tingkatkan Performa Bisnis dengan Pengembangan Website Professional bersama Neuron Website 
Desain tanpa judul (8)
Sebelum TTD Kontrak Kamu Harus Tau Perbedaan PKWT dan PKWTT 
Desain tanpa judul
Mengoptimalkan Pengalaman Pelanggan: Berikut Panduan Implementasi Omnichannel